Strategy Map
Read more  
Milestone
Read more  
Deskripsi Tugas Kerja
Read more  
Struktur Organisasi
Read more  
Alur Kerja
Read more  
Monitoring dan Evaluasi
Read more  
Profil Singkat
Read more  

LPPMI UNUSIA


Profil Singkat

Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu Internal Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (LPPMI UNUSIA) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk melalui restrukturisasi peleburan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) terkait bidang akademik dan Satuan Pengawas Internal (SPI) terkait bidang nonakademik di lingkungan Unusia. Penerbitan SK Rektor Nomor 044 Tahun 2023 pada April 2023 menjadi awal terbentuknya LPPMI UNUSIA. LPPMI dibentuk guna meningkatkan mutu tata kelola universitas yang lebih profesional, independen, objektif, kredibel, berkolaborasi, berintegritas, serta taat pada peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku guna mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam good university governance sebagai wujud kontribusi terhadap pendidikan nasional yang semakin berkualitas dan sebagai langkah dalam menjadi universitas yang tidak hanya unggul dari sisi kualitas akademik, namun juga dari sisi nonakademik.


Visi
Menjadi Unit Kerja yang Profesional, Independen, Objektif, Kredibel, Berkolaborasi, dan Berintegritas Guna Mewujudkan Good University Governance dalam Meningkatkan Mutu dan Tata Kelola Universitas 2025.

Misi

1. Mewujudkan Good University Governance melalui pengawasan dan penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik.
2. Memastikan pelaksanaan sistem mutu dan tata kelola yang mengandung prinsip profesional, independen, objektif, kredibel, berintegritas, dan meningkatkan budaya kolaborasi.
3. Menyusun peta risiko (manajemen risiko) bidang akademik dan nonakademik guna perbaikan berkelanjutan.
4. Melakukan pengawasan tata kelola bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan sarana prasarana, sumber daya manusia, kemahasiswaan, kerja sama, serta hal terkait nonakademik lainnya.
5. Menjamin dan mendampingi proses sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) satu kali dalam satu tahun akademik.
6. Melakukan reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya atas kegiatan objek pengawasan dan pemeriksaan kinerja akademik dan nonakademik universitas.
7. Memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka meningkatkan mutu dan tata kelola serta kinerja akademik dan nonakademik universitas.
8. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas personel LPPMI UNUSIA.
9. Bekerja sama dan berkolaborasi dengan lembaga terkait yang berasal dari perguruan tinggi lain ataupun lembaga lain yang terkait guna meningkatkan inovasi dan kinerja LPPMI UNUSIA serta mutu UNUSIA secara keseluruhan.

Cek Atas